Jakarta, IDN Times - Ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti duit. Setelah dihitung, jumlah barang bukti itu mencapai sekitar Rp200 juta.
"Uang yang diamankan dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung institusi antirasuah semalam.
Ia tak menepis praktik jual beli jabatan semacam ini sudah pernah ditangani oleh penyidik KPK. Selain di Kudus, mantan aktivis antikorupsi itu menyebut KPK pernah menangani praktik jual beli jabatan dengan melibatkan suap di Klaten, Cirebon dan Jakarta. Khusus yang terakhir disebut, terjadi di Kementerian Agama yang diduga turut melibatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Ini juga menjadi perhatian KPK, karena apabila ada suap dalam proses pengisian jabatan maka ada efek berlapis atau domino dari korupsi itu. Dikhawatirkan ketika menjabat bukan tidak mungkin ia akan mengumpulkan pengembalian uang atau akan melakukan korupsi lebih lanjut," kata dia lagi.
Lalu, kapan Tamzil dan pihak lain dibawa ke kantor KPK Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut?