Pencopotan yang terkait individu dengan dua status kewarganegaraan mengisi telinga publik Senin (15/8). Pencopotan tersebut melibatkan dua sosok berbeda dengan umur yang terpaut jauh. Seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria Natapradja Hamel dicoret dari pasukan untuk mengibarkan bendera di Istana Negara, Rabu 17 Agustus mendatang.
Gloria dikabarkan memiliki dua kewarganegaraan. Sang ayah merupakan warga asli Perancis, sementara ibunya adalah orang Indonesia. Gloria diketahui memiliki paspor Perancis, seperti ayahnya. Tidak berhenti di situ, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar pun dicopot dari masa jabatannya yang belum genap satu bulan.
Dilansir dari kompas.com, Joko Widodo yang mengangkatnya sebagai menteri juga menjadi pihak pencopot jabatannya. Archandra dikabarkan memiliki status warga negara Amerika Serikat. Meskipun lahir di Padang, Archandra memiliki paspor Amerika Serikat. Status kedua pihak ini adalah yang disebut dwi kewarganegaraan. Mereka memiliki lebih dari satu status warga negara. Gloria Indonesia-Perancis dan Archandra Indonesia-Amerika Serikat. Namun, mengapa hal tersebut dilarang di Indonesia?