Jakarta, IDN Times - Nasib BUMN Perindo masih terselamatkan, lantaran dari tiga direksinya yang kena ciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Komisi antirasuah menetapkan Direktur Utama Perindo, Risyanto Suanda sebagai tersangka lantaran menerima suap dengan total mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sebanyak US$30 ribu atau setara Rp400 juta di antaranya diserahkan oleh importir dari perusahaan bernama PT Navy Arsa Sejahtera.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, perusahaan tersebut sudah masuk ke dalam daftar hitam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2009 lalu. Penyebabnya, karena mereka mengimpor produk ikan melebihi jatah kuota yang diberikan.
"Namun, melalui mantan pegawai Perum Perindo, MMU (Mujib Mustofa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera) bisa berkenalan dengan RSU (Risyanto, Direktur Utama PT Perindo). Dari sana mulai pembicaraan masalah kebutuhan impor ikan," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (24/9) di gedung KPK.
Lalu, untuk apa duit suap itu diberikan oleh Mujib ke Risyanto? Mengapa dua direksi PT Perindo lainnya dilepas oleh penyidik komisi antirasuah?