Daripada Rusuh, Walikota Bekasi Sarankan Penolak Gereja Lakukan Langkah Hukum

Demonstrasi penolakan pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara RT 02 dan RT 03/RW 06, Kelurahan Harapanbaru, Bekasi Utara berakhir ricuh. Sedikitnya lima anggota polisi dan sejumlah demonstran mengalami luka-luka akibat aksi anarkis ini. Bahkan Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Aslan Sulastomo mengalami luka robek di bibir akibat terkena lemparan batu.
Dikutip Liputan6.com, (25/3), dalam aksi demo tersebut, massa mengaku keberatan atas pendirian gereja yang dinilai tak berizin di wilayah mereka. Tak ingin aksi semakin ricuh, polisi pun mendatangkan beberapa mobil anti hura hara. Tidak hanya itu saja, polisi berseragam hitam-hitam dengan senjata laras panjang, dan puluhan pasukan TNI juga dihadirkan untuk mencegah aksi menjadi huru-hara.
Pihak yang tidak terima dipersilakan mengajukan gugatan.
Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi pun angkat bicara. Daripada melakukan aksi anarkis, para penolak pembangunan gereja dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab menurut dia, Bekasi adalah memiliki penduduk 2,6 juta jiwa yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama. Di sisi lain, pemerintah setempat juga tidak bisa sembarangan mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB). Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.