Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 45 laporan sepanjang 2022. Motif dan modus kasus tersebut semakin beragam.
Anak-anak Indonesia saat ini dalam situasi darurat berpotensi menjadi korban Eksploitasi Seksual Anak (ESA) Online, eksploitasi ekonomi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baru-baru ini, praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat terbongkar. Salah satu kasusnya terjadi di Jakarta Selatan dengan pelaku yang berstatus masih di bawah umur. Bukan hanya di satu daerah, kasus prostitusi online dengan aplikasi MiChat terjadi di sejumlah tempat.
Bukan hanya itu, kasus prostitusi anak di Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap fakta bahwa korban yang berusia di bawah 18 tahun melakukannya bukan karena paksaan. Ketujuh korban prostitusi anak yang ditawarkan lewat MiChat, mengaku bila pekerjaan yang mereka lakoni hanya untuk memenuhi gaya hidup, terlebih mereka rata-rata putus sekolah.