Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Dengan begitu, mereka bisa dikeluarkan dari tahanan tanpa harus menjalani masa hukumannya.
Pakar Hukum Univerisitas Trisakti, Albert Aries, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Prabowo dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
"Apabila benar informasi pemberian rehabilitasi itu berdasarkan usulan DPR, maka dengan asumsi bahwa perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, seharusnya yang dapat diberikan Presiden adalah amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana atau abolisi yang menghapus tuntutan pidananya, dengan memperhatikan pertimbangan DPR," ujar Albert Aries, Selasa (25/11/2025) malam.
Albert mengatakan, pemberian rehabilitasi selain yang ditentukan dalam Pasal 97 KUHAP lama, seharusnya hanya diberikan apabila penerimanya tidak bersalah.
"Sehingga layak untuk dipulihkan kehormatannya, dan sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, tetap harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dasar Hukum Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dipertanyakan

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pakar Hukum Univerisitas Trisakti, Albert Aries, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Prabowo dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us