Sigit mengatakan terdapat dua file hasil retasan dari BRI Life, yakni berukuran 256 GB dan 410 MB. Pada file itu berisi berbagai macam dokumen nasabah, seperti KTP, KK, NPWP, foto buku rekening bank dan akta kelahiran.
Lalu terdapat juga data akta kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan, hingga rekam medis seperti elektrokardiogram (EKG) dan informasi penyakit kronis yang diidap oleh nasabah.
"Dua file ini dijual hanya seharga 7.000 dolar AS," ucapnya.
Sigit melanjutkan Indonesia juga sempat dihebohkan dengan pembobolan data pribadi pelanggan yang diduga milik BPJS Kesehatan. Dia pun mengingatkan setengah warga Indonesia yang aktif menggunakan internet tidak dilindungi oleh aturan perundangan yang layak.
"Kawan-kawan di DPR tentu sadar, undang-undang kita saat ini yang mengatur tentang internet hanya UU ITE, dan ada sedikit di UU Pornografi. Bahkan Undang-Undang Telekomunikasi kita sama sekali tidak mengandung kata ‘Internet’ di dalamnya," katanya.
Dia mengatakan banyak warga yang bergantung dengan internet di tengah pandemik COVID-19. Sigit lalu menyinggung soal kepentingan pribadi anggota dewan.