Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)
Selain itu, Kementerian Kominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat yang mengelola data pribadi, agar secara serius memperhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi yang dilakukan PSE terkait, baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.
Melansir ANTARA, dokumen yang diduga dijual belikan adalah informasi medis pasien Indonesia sebesar 720 gigabyte (GB).
Pengunggah data menyebut ada 6 juta data yang terdiri dari nama lengkap, rumah sakit, foto pasien, hasil tes COVID-19, hingga hasil pindai X-Ray.
Dokumen yang ditampilkan juga berupa keluhan, surat rujukan BPJS, hasil laporan tes lab, radiologi, dan terkait dengan persetujuan jalani isolasi COVID-19. Peretas mengklaim data ini dari "Server terpusat Kementerian Kesehatan Indonesia" pada 28 Desember 2021.