Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah membatasi pergerakan manusia antar-wilayah sejak 24 April 2020. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah melarang warga negara asing (WNA) dari negara yang terdampak virus corona untuk memasuki Indonesia seperti Tiongkok, Iran, dan Italia.
Untuk mengetahui apakah kebijakan restriksi dalam negeri dipatuhi atau tidak, Center for Strategi and International Studies (CSIS) memantau pergerakan masyarakat dengan metode Facebook Disease Prevention Map.
Metode tersebut memungkinkan Facebook mengetahui lokasi penggunanya mengaktifkan aplikasi. Secara garis besar, ternyata 83 persen penduduk Indonesia mematuhi PSBB.
“Secara keseluruhan dapat disimpulkan mobilitas penduduk Indonesia relatif rendah, bahkan dalam situasi normal. Delapan puluh persen lebih penduduk tidak melakukan perjalanan dalam kondisi normal, meningkat menjadi 83 persen selama masa krisis (31 Maret-2 Mei 2020),” tulis peneliti CSIS, Haryo Aswicahyono, melalui keterangan tertulisnya.