Jakarta, IDN Times - Sejumlah korban penipuan aplikasi binary option mendatangi Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022). Didampingi kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa, para korban berharap bisa memperoleh kembali uang yang mereka gunakan di aplikasi tersebut.
Finsensius mengatakan korban penipuan dari afiliator Indra Kenz (Binomo) dan Doni Salmanan (Quotex) itu sudah membentuk paguyuban sesuai arahan dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Mereka berharap tidak ikut mengalami yang dirasakan korban penipuan First Travel, di mana aset-aset pelakunya dirampas oleh negara. Padahal, pemilik biro umrah itu mengumpulkan dana dari para calon jemaah umrah lalu disalahgunakan untuk hidup mewah.
"Para korban saat ini fokus ke soal pengembalian ganti rugi," ungkap Finsensius seperti dikutip dari YouTube Komisi III DPR pada Jumat, (25/3/2022).
"Kami minta perhatian khusus dari para anggota Komisi III agar tidak terulang kembali kasus-kasus seperti First Travel yang putusannya tak mengembalikan (uang calon jemaah umrah) kepada korban tetapi dirampas negara," kata dia lagi.
Ia juga menyoroti aliran dana kejahatan binary option yang jumlahnya besar hingga ke luar negeri. Finsensius meminta Komisi III yang bermitra dengan Polri dan Kejaksaan Agung turut memberantas tuntas kejahatan itu.
"Katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya, aliran dananya pun sampai ke luar negeri. Dengan ini kami mendorong Komisi III (DPR) karena ini kan bermitra dengan Polri," tutur dia.
Lalu, apa respons anggota Komisi III terhadap aduan sejumlah korban aplikasi binary option? Apakah bisa dana korban diperoleh lagi?