Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyiapkan diskresi untuk menyikapi puluhan anggota DPRD Kota Malang yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data dari lembaga antirasuah menyebut ada 42 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditahan. Ini termasuk 22 orang yang ditahan pada Senin (3/8) kemarin.
Padahal, ada beberapa agenda akhir tahun yang tidak boleh terlambat disahkan, antara lain pelantikan Wali Kota Malang yang baru, Sutiaji, pembahasan APBD-Perubahan 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Malang 2019. Nah, untuk mengesahkan suatu perda, maka harus memenuhi kuorum yang telah ditetapkan. Masalahnya, saat ini anggota DPRD yang tersisa hanya 4 orang.
Ada tiga opsi diskresi yang sudah pasti diberlakukan oleh Kemendagri. Pertama, pelibatan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD. Kedua, peran sekretaris dewan akan ditambahkan dalam membantu penyusunan agenda DPRD sebab Badan Musyawarah (Bamus) sudah tidak mungkin aktif. Ketiga, pemerintah kota dapat menerbitkan peraturan kepala daerah apabila ada Rancangan Peraturan Daerah (non-APBD) yang sedang disusun ternyata belum diselesaikan dan sifatnya mendesak.
Agar bisa memberlakukan diskresi tersebut, Tjahjo sempat mendatangi kantor KPK pada Selasa (4/9).
"Bagaimana supaya pemerintahan jalan, maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo yang ditemui di luar gedung KPK hari ini.
Lalu, apakah diskresi yang dikeluarkan Tjahjo bisa digunakan di daerah lain yang mengalami kasus serupa?