David Dianiaya Anak Pejabat, Mahfud: Tak Ada Maaf dalam Hukum Pidana

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat bicara terkait tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Dandy (20 tahun) menganiaya Cristalino David Ozora atau David (17 tahun) hingga ia mengalami koma pada 20 Februari 2023 lalu.
Menurut Mahfud, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy masuk tindak pidana. Ia mengatakan, tak ada perdamaian atau pemaafan dalam hukum pidana.
"Tak ada perdamaian atau pemberian maaf dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Tapi, penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ungkap Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ia menambahkan, di dalam hukum pidana, penjahat berhadapan dengan negara. Bukan dengan korban.
"Oleh sebab itu, bila terjadi perdamaian di dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng Anda, sudah dikatakan damai. Gak boleh! Saya tetap harus dibawa ke pengadilan, oleh negara atau jaksa, bukan oleh Anda selaku korban. Lalu, Anda mengatakan 'Pak, saya mau memaafkan', gak bisa di dalam hukum pidana," katanya lagi.
Seandainya ada pemberian maaf, hal tersebut diberikan atas nama pribadi. Bukan berarti tindakannya lalu lolos proses hukum.
Saat ini, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 22 Februari 2023 lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman bui selama lima tahun.
Lalu, bagaimana dengan kondisi David yang kini dirawat di rumah sakit?
1. Mahfud nilai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tindakan yang jahat
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, ia sudah menyaksikan video penganiayaan David yang viral di media sosial. Menurutnya, perilaku Dandy sangat jahat. Mahfud pun memerintahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam aksi penganiayaan itu.
"Kalau lihat videonya jahat sekali, anak yang tidak berdaya diinjak kepalanya lalu dipukul. Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak kayak begini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia juga menyebut pencopotan ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai kepala bagian umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, bagian dari proses administratif. "Itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," tutur dia.
Pencopotan Rafael diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pemberian keterangan pers pada hari ini. Pencopotan Rafael, kata Sri, didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya lantaran sejumlah kendaraan mewah yang dimiliki Dandy masih menunggak pembayaran pajak.
2. Harta Rafael ikut diperiksa oleh Inspektorat Kementerian Keuangan
Permasalahan penganiayaan yang dilakukan Dandy kemudian ikut melebar ke pekerjaan sang ayah. Harta kekayaan Rafael yang fantastis dan mencapai Rp56 miliar dianggap oleh publik mencurigakan.
Apalagi posisi Rafael di kantor masih duduk sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak. Nilai harta kekayaan Rafael bahkan melampaui harta yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Alhasil, Menkeu Sri Mulyani juga memerintahkan agar Inspektorat Kemenkeu ikut memeriksa harta kekayaan milik Rafael.
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," ujar perempuan yang akrab disapa Ani itu.
Rafael pun merespons dengan menyebut siap mempertanggungjawabkan dan memberikan klarifikasi terkait harta yang dimilikinya. "Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," kata Rafael dalam video klarifikasi yang diterima oleh media pada Kamis kemarin.
3. David dipindah ke RS Mayapada untuk mendapat perawatan intensif
Sementara, usai menjadi korban penganiayaan, David masih belum sadarkan diri. Ia kini dipindahkan ke RS Mayapada untuk mendapatkan perawatan intensif.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara keluarga David, M Rustam, pada Kamis (23/2/2023). "Semalam ananda D dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Mayapada. Pemindahan D dilakukan untuk upaya pengecekan terkait kondisinya secara lebih intensif, mengingat proses kesadaran ananda D masih sangatlah lambat," ungkap Rustam.
Rustam menambahkan, pemindahan korban tidak terlepas dari kekhawatiran keluarga atas kesembuhan David. Selain itu, tim dokter RS Medika Permata Hijau turut merekomendasikan David dirujuk ke RS Mayapada.
"Kami mulai khawatir. Dokter kemudian menyarankan agar D dirujuk ke RS Mayapada untuk proses pemeriksaan yang lebih detail dan memperoleh fasilitas pelayanan yang lebih layak agar D lekas bangkit dari sakit yang dideritanya," kata dia.
"Kondisi ananda D sampai saat ini masih terbaring di RS dan belum sepenuhnya sadar. Namun, ia sudah menunjukkan progres dengan menggerakkan anggota badan dan batuk," tutur dia lagi.