Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat bicara terkait tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Dandy (20 tahun) menganiaya Cristalino David Ozora atau David (17 tahun) hingga ia mengalami koma pada 20 Februari 2023 lalu.
Menurut Mahfud, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy masuk tindak pidana. Ia mengatakan, tak ada perdamaian atau pemaafan dalam hukum pidana.
"Tak ada perdamaian atau pemberian maaf dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Tapi, penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ungkap Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ia menambahkan, di dalam hukum pidana, penjahat berhadapan dengan negara. Bukan dengan korban.
"Oleh sebab itu, bila terjadi perdamaian di dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng Anda, sudah dikatakan damai. Gak boleh! Saya tetap harus dibawa ke pengadilan, oleh negara atau jaksa, bukan oleh Anda selaku korban. Lalu, Anda mengatakan 'Pak, saya mau memaafkan', gak bisa di dalam hukum pidana," katanya lagi.
Seandainya ada pemberian maaf, hal tersebut diberikan atas nama pribadi. Bukan berarti tindakannya lalu lolos proses hukum.
Saat ini, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 22 Februari 2023 lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman bui selama lima tahun.
Lalu, bagaimana dengan kondisi David yang kini dirawat di rumah sakit?