Jakarta, IDN Times - Polisi kembali angkat suara terkait perkembangan kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans. Terlebih Dea belakangan meminta agar adanya penangguhan penahanan usai mengaku hamil 5 bulan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penangguhan penahanan Dea OnlyFans usai dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21), sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan," kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Sejauh ini, lanjut ia, penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea, dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.