Jakarta, IDN Times - DPR dan pemerintah setuju agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masuk ke rapat paripurna. Indonesia Joining Forces (IJF) bersama Jaringan Aksi dan Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja DPR RI dan pemerintah dalam penyusunan dan pembahasan RUU TPKS.
Meski demikian IJF menyoroti isu anak yang ada di dalamnya. Total ada tiga isu yang dibahas oleh IJF terkait dengan hal-hal yang belum diakomodasi oleh pemerintah dan DPR terkait dengan RUU TPKS.
“Berdasarkan tiga isu utama yang kami angkat ini, kami berharap dalam pembahasan tahap II nantinya, isu-isu yang telah kami angkat dapat diakomodir, dan diatur dalam peraturan turunan di bawah undang-undang ataupun dalam kerangka implementasi RUU,” kata Ketua Eksekutif Komite IJF Ketua Eksekutif Komite IJF dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
“Kami juga berharap ke depannya, dalam implementasinya RUU TPKS dapat menjadi payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak,” sambungnya.