Jakarta, IDN Times - Tahapan Pemilu 2024 memang sudah berjalan sejak akhir 2022. Namun, masa kampanye bagi kandidat capres-cawapres atau calon anggota legislatif belum dimulai.
Berdasarkan tahapan pemilu yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kendati, sudah ada tokoh politik yang lebih dulu berkeliling Indonesia. Bedanya, tokoh politik itu mengklaim yang ia lakukan sekadar sosialisasi, bukan kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Namun, durasi kampanye dinilai terlalu pendek yakni 75 hari.
Analis politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan beda kampanye dengan sosialisasi yaitu saat sosialisasi, tokoh politik tidak ada ajakan untuk memilih dirinya.
"Bedanya kampanye dengan sosialisasi hanya satu. Ada ajakan memilih atau tidak. Kalau tidak ada ajakan memilih, itu dinamakan sosialisasi. Sedangkan, kalau ada ajakan memilih, itu artinya kampanye," ungkap Ray seperti dikutip dari YouTube Bawaslu, Minggu (26/2/2023).
Ray menyebutkan ada tiga jenis kampanye yang berlangsung selama pesta demokrasi. Pertama, kampanye positif, kedua, kampanye negatif, dan ketiga, kampanye hitam.
"Kampanye positif tentu dilakukan oleh partai politik hingga kandidatnya. Kerja mereka hanya untuk menyampaikan hal-hal positif. Itu yang dinamakan penyampaian visi-misi," kata dia.
Di sisi lain, ada pula kampanye negatif yang menyoroti sisi negatif si kandidat. Ia memberikan contoh, ada calon gubernur yang belum melunasi utang kampanye.
"Itu kampanye negatif dan tak boleh disebut sebagai serangan. Itu adalah proses ujian bagi yang bersangkutan. Kampanye negatif ini biasanya dilakukan oleh publik untuk menguji. Kamu sudah bayar utangnya atau belum?" tutur dia.
Ray juga menggarisbawahi hanya satu yang tak boleh dilakukan yakni kampanye hitam. Kampanye negatif justru tak masalah dilakukan. Ia justru menilai aneh kampanye negatif dianggap sebagai tindakan ilegal atau terlarang.
"Saya kira itu yang harusnya didorong. Supaya mereka yang memiliki rekam jejak buruk, suka macam-macam terekspose ke publik. Apa yang diucapkannya tidak sesuai dengan praktiknya," ujarnya.
Apakah ada sanksi bagi orang-orang yang terbukti telah melakukan kampanye hitam?