Jakarta, IDN Times - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024, publik dihebohkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda tahapan pemilu.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, yang diajukan pada 8 Desember 2022.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik, yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan Partai Prima pada Kamis, 2 Maret 2023. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
IDN Times menerima sejumlah pertanyaan Generasi Z (Gen Z) yang ditajukan langsung kepada redaksi melalui platform #GenZMemilih tentang Pilpres 2024. "Info plis, update pemilu setelah keputusan PN Jakpus yang minta ditunda?" Begini jawabannya dari tim redaksi.