Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemilih muda, termasuk Generasi (Gen) Z dan milenial akan mendominasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Gen Z wajib tahu, sejak Orde Baru, Indonesia secara berkala menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun sekali. Awalnya, pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif. 

Kemudian, dalam perkembangannya hingga saat ini, pemilu tak lagi hanya menjadi ajang pemilihan anggota legislatif, namun juga presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah.

Buat kalian Gen Z, wajib tahu apa sebenarnya definisi pemilu, asas, hingga tujuannya. 

1. Pengertian pemilu menurut undang-undang

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun pemilu di Indonesia diakomodir dalam amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 1 angka 1 tentang Pemilihan Umum. Berikut pengertian pemilu menurut Pasal 1 angka 1:

"Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

2. Asas pemilu: Luber Jurdil

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Gen Z pasti tidak asing lagi dengan asas pemilu, karena biasanya jadi salah satu pembahasan mata pelajaran di sekolah. 

Mengacu pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki beberapa asas yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas itu kemudian disingkat jadi Luber Jurdil.

Berikut ini penjelasan mengenai asas pemilu:

Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;

Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;

Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;

Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

3. Tujuan pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Tujuan penyelenggaraan pemilu tertuang dalam Pasal 4 UU Pemilu, antara lain:

1. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

2. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

3. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

4. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan

5. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Editorial Team