Jakarta, IDN Times – Usulan debat capres cawapres menggunakan Bahasa Inggris yang diusulkan kubu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuai kontroversi, khususnya dari kubu Jokowi-Ma'ruf.
Kubu pasangan calon Jokowi-Ma'ruf berpegang pada UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan bahwa dalam forum nasional yang bersifat resmi wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani. Ia meminta agar debat capres cawapres yang nantinya digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti UU yang berlaku.
Sementara itu, kader PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan jika kubu Prabowo-Sandiaga ingin debat menggunakan Bahasa Inggris, silakan saja paslon tersebut mencalonkan diri di luar negeri.
“Suruh debat di Amerika, di Eropa. Ini kan Indonesia, debat harus bisa dimengerti masyarakat,” ujarnya di acara diskusi The Indonesian Institute (TII), Jakarta, Jumat (14/9).