Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti, menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan agar debat cawapres ditiadakan.
Bivitri mengatakan, jika itu terjadi dan disepakati, maka sudah ada pelanggaran hukum di dalamnya, yakni pelanggaran bagian penjelasan pasal 277 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kalau itu sudah jadi kesepakatan sebenarnya itu melanggar undang-undang, gak boleh. Karena ada bagian penjelasan pasal 277 undang-undang pemilu yang mengatakan bahwa debat itu terdiri dari lima kali, nah duanya itu harus untuk cawapres," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023)