Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Suasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan sempat mempertanyakan putusan pimpinan sidang dalam pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Adu argumen sempat terjadi antara anggota Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan dan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Adu argumen ini bermula ketika Achmad Baidowi ingin mengambil keputusan tentang syarat usia calon kepala daerah. Pria yang akrab disapa Awiek itu bertanya apakah peserta sidang ingin merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam RUU Pilkada, calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Namun, putusan MA menyebut, usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, yakni Januari 2025. Sementara putusan MK menyebut, usia calon kepala daerah dihitung sejak pendaftaran, yakni Agustus 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di