(Eks Menkes Siti Fadilah Supari mengenakan rompi oranye di KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir
Diberitakan sebelumnya, Siti divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Ia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta.
Majelis hakim menilai eks menkes itu terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan.
Akibat perbuatannya itu, Siti menyebabkan negara merugi hingga Rp5,7 miliar. Pada saat KLB itu, Siti melakukan penunjukkan langsung PT Indofarma sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Selain itu, di ruang sidang, Siti juga terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar. Tetapi, dalam wawancara bersama Deddy, Siti membantah telah menerima suap.
"Saya tidak menerima satu peser pun. Sementara, angka nilai Rp6 miliar itu adalah kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat eselon II saya," tutur Siti di video yang sudah disaksikan lebih dari 3 juta viewers itu.
Ia menilai ada ketidakadilan yang dialaminya. Sebab, pejabat eselon II yang ia klaim melakukan korupsi sudah membayar kerugian keuangan negara dan tak dihukum.
"Sementara, saya dituduh sudah membantu dia dan malah dihukum," ujarnya lagi.