Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menganggap santai Deddy Corbuzier diberikan pangkat Letkol Tituler oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Mahfud menyebut hal itu sudah sesuai dengan aturan.

"Letkol Tituler kepada Saudara Deddy Corbuzier itu aturannya memang memungkinkan, itu saja," ujar Mahfud di Kemenko Pohukam, Kamis (15/12/2022).

1. Urgensinya Prabowo yang tahu

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto (ANTARA/HO-Tim Media Prabowo Subianto/pri.)

Dalam  kesempatan itu, Mahfud enggan lebih dalam menjelaskan apa urgensinya memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya, Prabowo Subianto yang lebih mengetahuinya.

"Urgensinya apa, tentu Pak Prabowo lebih tahu. Cuma, kalau letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan Panglima TNI, pasti itu sudah diperoleh karena Pak Prabowo ya membuat ini pasti sudah ikut aturan-aturannya, itu dibolehkan," kata dia. 

2. Laksamana Yudo akan dalami pemberian gelar Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono mengaku kesal dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) (ANTARA FOTO/Indrayadi)

Sebelumnya, Panglima TNI terpilih, Laksamana Yudo Margono mengatakan akan mendalami lebih dulu soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler pada publik figur Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat tersebut menuai perdebatan di ruang publik, lantaran Deddy dianggap tak pernah berkontribusi nyata bagi TNI. 

"Nanti, kami tanyakan dulu. Karena itu kan pengusulnya diawali dari kepala staf angkatan dan baru disahkan," ujar Yudo di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022). 

3. Pangkat tituler ada dalam aturan khusus

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika memberikan pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. (www.instagram.com/@mastercorbuzier)

Menurut Yudo, pangkat tituler itu sudah diatur dalam aturan khusus. Warga sipil sah mendapatkan gelar tersebut. Namun, dengan catatan pemberian gelar itu demi kemajuan instansi TNI ke depan. 

"Gak, itu ada aturannya. Tituler itu boleh (diberikan ke warga nonmiliter) apabila profesionalismenya dibutuhkan untuk kemajuan TNI," kata dia. 

Namun, Yudo tak menyebut kepala staf angkatan mana yang mengusulkan mantan mentalis tersebut, agar diberi pangkat Letkol Tituler.

Editorial Team