Evakuasi para korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (IDN Times/Alfi Ramadana)
Dalam Keppres 19/2022 juga dijelaskan mengenai wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan. Berikut wewenangnya:
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lainyang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
TGIPF memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas. Selain itu, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh TGIPF.
Berikut kewajibannya:
a. TGIPF mempunyai kewajiban: a. bekerja secara profepional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden; dan
b. menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.