Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap bahwa Kementerian Pertanian mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program food estate. Auditor BPK disebut meminta Rp12 miliar agar Kementan tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun hal itu tak mampu dipenuhi Kementan.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi," ujar Sekretaris Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

1. Pejabat Kementan minta Rp5 M dari vendor

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Hermanto mengatakan bahwa Kementan hanya menyanggupi membayar Rp5 miliar. Hal itu ia ketahui dari mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 M itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya Jaksa.

"Vendor," jawab Hermanto.

"Vendornya siapa?" tanya Jaksa lagi.

"Enggak tahu saya," jawabnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di