Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata terhadap wartawan yang sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Hal ini terjadi ketika proses hukum bukan semata untuk menegakkan keadilan, tetapi digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan, wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (19/1/2026), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.
