Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan membantah ada aliran uang korupsi yang dilakukan oleh kadernya Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul kini resmi jadi tersangka kasus suap usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2022 lalu. Dari operasi senyap itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta.
"Enggak ada itu (aliran uang suap dari Bupati Abdul). Tidak ada, kan kalau kader kan tidak harus juga (ada) aliran dana ke kita kan," kata Hinca kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (17/1/2022).
Namun, ia tak menjawab ketika ditanya sanksi apa yang bakal dijatuhkan bagi Bupati Abdul. Sebab, Abdul Gafur tercatat sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Selain Abdul, ada pula Nur Afifah Balqis yang menyandang status tersangka dalam kasus yang sama. Afifah diketahui adalah Bendahara DPC Partai Demokrat wilayah Balikpapan. Hinca hanya menyebut Demokrat akan menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah.
"Kalau soal dugaan-dugaan tadi, kami akan tunggu dari KPK saja ya," ungkapnya singkat.
Lalu, siapa yang menggantikan Abdul sebagai Bupati di PPU?