Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (12/3/2021) menggugat 10 orang penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Gugatan itu ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Demokrat kubu AHY, 10 orang itu dianggap telah melanggar konstitusi partai, Pasal 1 UUD 1945 dan Pasal 26 UU Partai Politik.
"Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa jadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan dan menegakan keadilan serta kebenaran. Di sini lah kami mencari keadilan," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di PN Jakpus seperti dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini.
Namun, Herzaky tidak bersedia menjelaskan siapa saja 10 orang yang mereka gugat ke pengadilan. Tetapi ia menegaskan aturan yang masih berlaku dan diakui di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah AD/ART 2020. Di dalam dokumen itu, posisi ketua umum dijabat AHY.
Di sisi lain, partai berlambang mercy itu juga memeperkenalkan tim pengacara yang akan mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Padahal, dulu besan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan sempat jadi 'pasien' komisi antirasuah.
Mengapa Bambang bersedia menjadi kuasa hukum PD kubu AHY?