Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Renanda Bachtar menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melangkahi Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan DPR RI soal putusan pemilu proporsional tertutup.
Renanda mengatakan, MK telah melebihi kewenangannya sebagai lembaga konstitusi yang tidak berhak mengubah sistem pemilu.
“MK hanya memiliki kewenangan menguji apakah UU Pemilu atau Sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD NRI 1945, dan tidak berwenang putuskan hal lain di luar itu,” kata Renanda dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).