Jakarta, IDN Times - Deputi bidang hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku pihaknya menemukan bukti baru terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke PTUN Jakarta.
Mehbob menjelaskan ada kejanggalan dalam surat kuasa hukum dari kubu Moeldoko yang ingin mengambil alih Partai Demokrat. Surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK ke PTUN diketahui tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," kata Mehbob di Jakarta, Rabu (12/4/2023).