Jakarta, IDN Times - Tim Divisi Propam dan Divisi Humas Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan membantu Polda Sulawesi Tengah, untuk menyelidiki peristiwa unjuk rasa yang menewaskan satu warga di Kabupaten Parigi Moutong.
Kadiv Humas Polri, Kombes Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seharusnya dalam standar operasional prosedur (SOP) polisi tidak diizinkan untuk membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa.
“Sesuai dengan SOP berlaku sama ketika kita mengamankan demonstrasi 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi pun membawa senjata api dan peluru tajam pada saat penanganan unjuk rasa,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (14/2/2022).