Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menganggap kisruh antara Densus 88 Antiteror dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan atensi langsung Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Apalagi kedua institusi tersebut sama-sama merupakan penegak hukum.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menduga kuat aksi personel Densus 88 Antiteror membuntuti Jampidsus bukan inisiatif individu. Sebab, cara kerja Densus 88 Antiteror harus bergerak berdasarkan instruksi atau penugasan dari atasan.
"Artinya, apapun yang dilakukan di bawah tanggung jawab Kapolri itu sendiri. Jadi, Kapolri harus bertindak tegas. Hanya ada dua titik di situ, kalau tidak ada perintah maka ada kelalaian di mana anggotanya melakukan tindakan di luar perintah," ujar Julius kepada IDN Times melalui pesan suara, Sabtu (25/5/2024).
Diketahui, anggota Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diduga dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror baru-baru ini. Dalam video yang beredar di media sosial, terdapat konvoi pasukan Brimob yang mengitari kompleks perkantoran Kejagung pada 20 Mei 2024. Mereka menggunakan motor trail dan kendaraan taktis, berjalan beriringan serta menyalakan sirine.