Jakarta, IDN Times — DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa (20/9/2022).
Beleid usulan pemerintah ini diharapkan bisa melindungi data pribadi masyarakat Indonesia dari serangan hacker atau pembobolan data.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menilai UU PDP menjadi payung hukum bagi perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan pengesahan beleid ini, pihaknya bisa lebih mengawasi penggunaan data pribadi di perseorangan atau korporasi.
“Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP,” kata Johnny di Kompleks Senayan, Selasa (20/9/2022).
Lantas bagaimana UU PDP mengatur penggunaan data pribadi?