Jakarta, IDN Times - Adik mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana harus bersiap kembali duduk di kursi pesakitan untuk tiga perkara sekaligus, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan TPK pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah merampungkan proses penyidikan dalam tindak pidana tersebut. Untuk memastikan proses penyidikan dilakukan secara berhati-hati, komisi antirasuah membutuhkan waktu tujuh tahun, sejak 2006-2013.
Hasilnya dari penyidikan untuk TPPU saja, penyidik komisi antirasuah telah mengidentifikasi 14 jenis aset yang diduga dibeli TCW alias Wawan menggunakan uang korupsi. Bahkan, dua aset di antaranya ditemukan berada di Australia. Tak tanggung-tanggung nilai aset yang ditemukan oleh KPK mencapai Rp500 miliar.
"Panjangnya rentang waktu antara 2006-2013, yakni sepanjang tujuh tahun membuat KPK membutuhkan waktu yang cenderung panjang mengumpulkan data terkait perkara ini. Ini termasuk data terkait dengan aset tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang TCW lakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/10).
Penyebab lainnya yang menyebabkan proses penyidikan kasus ini begitu lama yakni karena dibutuhkan kerja sama lintas negara.
"Karena ada aset-aset yang ditemukan berada di Australia," tutur mantan aktivis antikorupsi itu lagi.
Lalu, apa saja sih 14 aset senilai total Rp500 miliar yang sejauh ini sudah berhasil diidentifikasi oleh KPK?