Jakarta, IDN Times - Saat publik dibuat bingung dengan sikap pemerintah yang menganulir aturan asing dibolehkan berinvestasi di industri minuman keras, masyarakat makin terkejut setelah ada aturan baru. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan asing kini dibolehkan ikut mengangkut Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang ada di laut. Namun, Bahlil sudah menggunakan istilah "harta karun", frasa yang dikritik oleh para arkeolog.
"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun. Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin," ujar Bahlil ketika memberikan keterangan pers virtual pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.
Kebijakan yang menuai polemik itu masih merupakan bagian dari aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian meneken Perpres nomor 10 tahun 2021 mengenai bidang usaha penanaman modal.
Bila ditelusuri lebih lanjut, di dalam Perpres itu tidak tertulis secara eksplisit soal aturan main mengenai asing boleh ikut berburu harta karun di laut. Perpres itu mengelompokan bidang usaha investasi ke dalam tiga kategori yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Sementara, sektor di luar tiga kategori itu termasuk pengangkatan BMKT, terbuka untuk investor swasta baik dari dalam negeri dan asing.
"Bidang usaha yang tidak termasuk di dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian isi pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres nomor 10 tahun 2021.
Padahal, dulu asing tak dibolehkan ikut terlibat dalam pengangkutan BMKT. Lalu, mengapa kini pemerintah berubah pikiran?