Jakarta, IDN Times - Sidang vonis bagi dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan digelar Kamis (16/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, sejak awal penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah menilai banyak keanehan terhadap proses persidangan. Dugaan itu seolah terkonfirmasi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun bui.
Melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (16/7/2020), tim advokasi Novel mengecam keras proses persidangan yang berjalan dengan banyak keanehan itu.
"Bahkan, proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat. Sejatinya, proses peradilan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil, tapi yang kini bergulir justru sebaliknya," ungkap salah satu anggota advokasi, Kurnia Ramadana.
Mereka pun mencatat ada 11 keanehan yang terjadi selama proses persidangan yang sudah bergulir sejak pertengahan Maret lalu. Apa saja itu?