IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Konflik berikutnya antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono yang terjadi hampir 1,5 tahun, dan menjadi konflik terpanjang selama sejarah Golkar. Munas IX Golkar pada 2014 di Bali, terbelah. Aburizal Bakrie yang akrab disapa ARB terpilih kembali menjadi ketua umum.
Sedangkan, kubu Agung Laksono tidak mengakui hasil munas itu dan membentuk Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) untuk mengadakan munas tandingan. TPPG menggelar munas tandingan di Ancol, Jakarta. Dari munas ini, Agung terpilih sebagai ketua umum.
Dualisme di kubu Golkar ini ditolak Menteri Hukum dan HAM dan meminta diselesaikan secara internal. Namun, pihak ARB malah mengajukan gugatan atas kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelum itu, kubu Agung sudah lebih dulu menggugat kubu ARB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga akhirnya kedua pengadilan tersebut menolak gugatan dan mengembalikannya pada Mahkamah Partai Golkar. Mahkamah partai mengesahkan kubu Agung Laksono hingga Oktober 2015.
Ternyata sengketa tak berhenti sampai di situ, kekecewaan kubu ARB menyebabkan pihaknya mengajukan gugatan kembali atas SK Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan berakhir dengan penolakan gugatan. Kubu ARB tetap berjuang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan diterima.
Kubu ARB mengadakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) untuk menentukan jadwal Munaslub. Akhirnya, Kemenkumhan mengeluarkan SK kepengurusan Golkar Munas Bali hasil rekonsiliasi kubu ARB dan kubu Agung Laksono.