Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi, Faldo Maldini, juga angkat bicara mengenai mural bergambar Presiden Jokowi. Dia membela aparat pemerintah yang sudah menghapus mural Jokowi bernada sarkas itu. Dia mengatakan mural memang tidak dilarang, tapi menjadi pelanggaran hukum bila tidak memiliki izin.
"Jadi, mural itu gak salah. Kalau ada izinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang. Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa izin kita. Orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," ujar Faldo dari akun Twitter-nya @FaldoMaldini, dikutip Sabtu (14/8/2021).
Faldo lalu berbicara mengenai kritik pada pemerintah. Dia menjelaskan kritik akan dijawab dengan kinerja yang baik. Namun, lanjutnya, warga negara harus dilindungi dari aksi sewenang-wenang dengan vandalisme.
"Sekali lagi, saya minta maaf, agak keras. Yang jadi masalah, bukan konten atau kritiknya. Kritik selalu terus dijawab dengan kinerja yang baik. Tapi ini tindakan yang sewenang-wenang. Setiap warga negara harus dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang," ujar mantan aktivis itu.
Dia menjelaskan pembuatan mural harus memiliki izin, sebab ada peraturan mengenai mural. "Mural entah apapun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya bisa berujung pada tindakan melawan hukum, cederai hak orang lain. Ada di KUHP, silahkan dicek. Kalau mural tidak perlu izin, nanti dinding rumah kita bisa dicat orang dengan gambar Messi, padahal kita fans Ronaldo, ini kan sewenang-wenang," kata Faldo kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Faldo menambahkan aksi vandalisme dengan mencoret-coret fasilitas publik merugikan. Sebab, katanya, memperbaiki atau menghilangkan coretan tersebut memakai anggaran pemerintah. Dia menuturkan tidak ada pembenaran untuk aksi vandalisme. Bertindak melawan hukum, kata dia, mencederai hak orang lain.
"Di DKI Jakarta, ada Surat Edaran Gubernur Nomor 1 Tahun 2013. Waktu Presiden Jokowi masih jabat gubernur, mural tidak lagi melanggar Perda Ketertiban Umum. Sebelumnya, dianggap melanggar. Dengan syarat, konsepnya dikoordinasikan dan diizinkan oleh Dinas Tata Ruang. Tujuannya untuk meriahkan ruang kota," kata Faldo.
"Harusnya, daerah lain juga ada aturan serupa. Jadi, tidak ada yang takut sama mural, yang kami tolak tegas tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum," dia menambahkan.