Deretan Pasal Bermasalah di Draf Final RKUHP, Ada soal Live Streaming

Jakarta, IDN Times — Pemerintah telah merampungkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan diserahkan kepada Komisi III DPR RI.
Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menilai, ada sejumlah pasal bermasalah yang masih tertera dalam draf final tersebut. Sebagian dari pasal bermasalah itu terakomodir dan masuk dalam 14 isu krusial yang akan dibahas oleh Komisi III DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Berikut deretan pasal bermasalah yang masih tertera di draf final RKUHP hasil penelusuran IDN Times.
1. Pasal 2 dan Pasal 595 terkait living law
Draf final RKUHP masih mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, living law sama dengan pidana adat memiliki konsekuensi besar, karena hukum pidana adat belum berarti hukum living law dalam arti hukum yang senyata-nyatanya dianut dan dipraktikkan dalam masyarakat.
Dengan demikian, living law berisiko dijadikan alasan oleh aparat dalam melakukan penghukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana adat.
"Semangat untuk mengakomodasi living law akan menimbulkan kebingungan karena RKUHP tidak mengatur makna living law dengan jelas. Istilah hukum yang hidup digunakan silih berganti dengan berbagai istilah lain dalam RKUHP, di antaranya hukum yang hidup dalam masyarakat', norma kesusilaan, kewajiban adat setempat, nilai hukum dan keadilan," tulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam tanggapannya.