Jakarta, IDN Times — Pemerintah telah merampungkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan diserahkan kepada Komisi III DPR RI.
Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menilai, ada sejumlah pasal bermasalah yang masih tertera dalam draf final tersebut. Sebagian dari pasal bermasalah itu terakomodir dan masuk dalam 14 isu krusial yang akan dibahas oleh Komisi III DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Berikut deretan pasal bermasalah yang masih tertera di draf final RKUHP hasil penelusuran IDN Times.