IDN Times/Axel Joshua Harianja
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus bentrokan antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 7 Desember 2020, masih dalam proses penyidikan.
Argo menanggapi pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI Ahmad Shabri Lubis, yang sebelumnya menyebut ada luka tembak yang mengarah ke jantung enam anggota laskar FPI yang tewas.
"Penyidikan masih dalam proses, nantinya akan disampaikan dengan bukti pendukungnya dan bagaimana kronologinya," kata Argo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020).
Argo mengatakan, penyidikan kasus ini juga melalui assesment atau penilaian oleh tim pengawas internal Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa senjata yang digunakan oleh untuk menyerang polisi adalah milik salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan, bahwa ditemukan bukti yang ada, bahwa senjata api itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (8/12/2020).
Menurut dia, bahwa peluru yang ditembakkan oleh Laskar FPI memiliki diameter 9 milimeter dan masih dalam proses uji balistik di Puslabfor Mabes Polri.
"Masih uji balistik, perkembangan kasus masih kita dalami, alat bukti juga ada saksi, bukti petunjuk ada uji balistik, ada olah TKP, nanti kita gelar Pra-rekontruksi dan rekontruksi itu loh, mengumpulkan keterangan saksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," ujarnya.