Jakarta, IDN Times - Sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri aktif mengisi jabatan di kementerian, lembaga, hingga komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, dalam Undang-Undang Polri, setiap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, harus mengundurkan diri atau pensiun.
Hal itu tertuang dalam Pasal 28 yang berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Berdasarkan sumber IDN Times, terdapat 488 perwira Polri yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga. Nama yang menjadi sorotan saat ini adalah Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Dia ditunjuk sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) MIND ID.
Penunjukkan Fadil disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Selasa, 10 Juni 2025. Padahal, Fadil masih aktif sebagai anggota Polri, yang menjabat sebagai Kabarhakam Polri.