Jakarta, IDN Times - Nama Setya Novanto kembali jadi sorotan usai mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Pasalnya koruptor e-KTP itu mendapatkan diskon hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.
"28 bulan 15 hari," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Terpidana kasus korupsi e-KTP ini sedianya bakal bebas murni pada 2029. Namun, politikus Golkar itu masih harus menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai bebas murni.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan, pada umumnya narapidana bisa memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman serta dinilai berkelakuan baik. Namun, ia meragukan penerapan syarat tersebut dalam kasus Setya Novanto.
Bukan hanya karena vonis korupsi e-KTP yang dilakukannya, melainkan juga deretan ulah selama menjalani masa tahanan, pelanggaran, hingga fasilitas istimewa tercatat mewarnai perjalanannya di balik jeruji.