Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dengan nama UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Jauh sebelum adanya UU TPKS, aturan terkait kekerasan seksual sudah ada namun terbilang terbatas.
Berikut adalah sejumlah peraturan mengenai kekerasan seksual sebelum adanya UU TPKS, yang dirangkum oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dalam “Booklet Data dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 2021”.