Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dengan nama UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Jauh sebelum adanya UU TPKS, aturan terkait kekerasan seksual sudah ada namun terbilang terbatas.

Berikut adalah sejumlah peraturan mengenai kekerasan seksual sebelum adanya UU TPKS, yang dirangkum oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dalam “Booklet Data dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 2021”.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1946

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

KUHP masih mengatur bentuk-bentuk tindak kekerasan seksual secara terbatas. Contohnya definisi tindak pidana perkosaan yang belum diatur terkait kekerasan gender berbasis online, juga belum diatur bentuk-bentuk lainnya seperti pemaksaan perkawinan hingga pemaksaan kontrasepsi.

“Pengaturan seperti ini kerap menjustifikasi kehidupan seksual yang dianggap “sesuai” dengan pendapat masyarakat pada umumnya, misalnya istri tidak boleh menolak suami dalam hal berhubungan seksual sehingga dalam KUHP pemerkosaan dalam perkawinan atau marital rape tidak ada pengaturannya,” tulis IJRS dalam bukletnya dikutip Rabu (1/6/2022).

Bukan hanya itu, KUHP juga tidak mengatur soal gender neutral yang mana pemerkosaan juga bisa terjadi pada laki-laki.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 1981

Editorial Team

Tonton lebih seru di