Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat program pemberantasan korupsi baru benama Desa Antikorupsi. Program ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.
"Kita sangat memahami bahwa dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang kurang lebih Rp468,5 triliun. KPK sangat prihatin dengan berbagai kejadian yang menimpa para kepala desa dan perangkat desa, data menunjukkan sampai dengan hari ini tidak kurang dari 601 perkara korupsi yang melibatkan perangkat desa dengan 686 orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (7/6/2022).
"Nah KPK berkepentingan untuk membebaskan para kepala desa supaya tidak terjadi praktik korupsi, kita harus hentikan," sambungnya.