Jakarta, IDN Times - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menilai statuta versi revisi yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021, mengalami cacat formil. Ada tujuh masalah yang telah diinventarisasi oleh DGB dalam rapat pleno yang digelar pada 23 Juli 2021 lalu.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP nomor 75 tahun 2021 memiliki cacat formil," demikian keterangan tertulis DGB UI yang diteken oleh Ketuanya, Harkristuti Hakrisnowo pada Senin (26/7/2021).
Ketika dikontak IDN Times, Harkristuti mengatakan isu rektor merangkap jabatan bukan menjadi isu yang esensial. Bagi mereka, lebih penting untuk menggarisbawahi dengan statuta baru, UI telah mengabaikan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik. Mereka menyayangkan kewenangan rektor menjadi lebih luas dan sentralistik.
Hal itu terlihat di Pasal 58 Ayat 2 yang menyangkut sanksi bila statuta dilanggar. Di dalam statuta baru, rektor bisa menjatuhkan sanksi. Di dalam statuta sebelumnya, bila ada ketentuan yang dilanggar, maka sanksi akan merujuk kepada peraturan yang dibuat Majelis Wali Amanat (MWA).
"Jadi, ini kan tidak memberikan check and balance (dari pihak lain ke rektor). Di dalam statuta yang lama (PP nomor 68 tahun 2013), setiap tahun rektor harus memberikan laporan kinerja kepada MWA (Majelis Wali Amanat), DGB (Dewan Guru Besar) dan SA (Senat Akademik). Tujuannya, untuk kami evaluasi. Prinsipnya sama dengan presiden setiap tahun memberikan laporan tahunan ke DPR," kata perempuan yang akrab disapa Tuti itu melalui telepon pada Senin (26/7/2021).
Poin lainnya yang disampaikan oleh Tuti yakni hasil statuta yang disahkan di dalam PP nomor 75 tahun 2021 berbeda dengan draf naskah statuta yang selama ini dibahas di antara empat elemen di kampus. Keempat elemen tersebut yakni MWA, DGB, SA dan rektor.
"DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan itu tanpa mengikuti proses pembahasan Rancangan PP baik di internal UI hingga bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kemenkum HAM dan Sekretariat Negara," ujarnya lagi.
Lalu, apa langkah DGB UI selanjutnya bila masukan mereka agar PP nomor 75 tahun 2021 dicabut, tidak dipenuhi Presiden Joko "Jokowi" Widodo?