Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menyesalkan rentetan peristiwa ini dan menganggapnya sebagai masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini.
Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal ini tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi serta bertentangan dengan hukum.
"Pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan, sehingga merugikan pihak tertentu. Namun hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran tertulis, Rabu (2/9/2020).