Jakarta, IDN Times - Protes terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) datang dari berbagai penjuru. Salah satunya dari Dewan Pers. Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya meminta, jangan sampai RKUHP tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ketika muncul persoalan pers, masuk dalam KUHP menjadi pidana, artinya kebebasan pers di satu sisi terbelenggu pidana, akhirnya jadi tumpang tindih," kata Agung di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/9).
Dia mengingatkan bahwa ketika terjadi persoalan dalam sebuah pemberitaan, harus diselesaikan dengan UU Pers, bukan pidana.