Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Ali menyampaikan, terkait penambahan dua jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, merupakan bentuk menjalankan amanat dari pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi, serta pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.
Sedangkan, terkait staf khusus, dia menegaskan bahwa jabatan itu bukanlah staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.
"Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK, yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Ali.
"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," sambungnya.