Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana sebelumnya mengatakan, ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan perkara yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.
Kedua, Firli menyebutkan, dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kemendikbud ditemukan adanya tindak pidana.
"Padahal ia diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga, menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ucap Kurnia.