Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan izin untuk melakukan geledah di beberapa lokasi menyangkut perkara korupsi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Izin diberikan oleh Dewas pada Jumat malam (10/1), hari yang sama pimpinan komisi antirasuah mengajukan izin.
Menurut anggota Dewas, Syamsuddin Haris, pihaknya sudah menanti izin itu diajukan sejak Kamis.
"Tapi, hingga Jumat siang permintaan itu belum ada juga," kata dia ketika dikonfirmasi pada Jumat malam.
Sementara, Plt juru bicara bidang penindakan, Ali Fikri turut menyampaikan hal senada. Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan telah diteken oleh dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi.
"Namun, untuk spesifik lokasi, tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu malam kemarin.
Upaya penggeledahan ini dinilai oleh sejumlah pihak terlambat dilakukan. Sebab, Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah dilakukan sejak (8/1) lalu. Selain itu, ada pula titik yang semula akan digeledah malah belum disegel yakni ruang kerja Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini tentu dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti penting yang dibutuhkan saat penyidikan nanti.
Lalu, apakah ini menjadi bentuk nyata undang-undang baru komisi antirasuah telah menghambat upaya pemberantasan korupsi?