(Tokoh Publik Helmy Yahya) IDN Times/Kevin Handoko
Helmy Yahya sendiri sebelumnya mengklaim, masih tetap tercatat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, kendati Dewan Pengawas memberhentikannya sementara waktu sejak Rabu (4/12). Mantan pembawa acara kuis itu melawan keputusan Dewas dengan mengeluarkan surat setebal dua halaman bernomor 1582/1.1/TVRI/2019.
Surat yang ditandatangani oleh Helmy pada, Kamis 5 Desember itu, tegas menyebut pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Dewas tidak berdasar dan cacat hukum. Dewas menggunakan istilah "penonaktifan sementara". Sementara, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP TVRI tidak dikenal istilah tersebut.
"Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), (6), dan (7)," kata Helmy di surat tersebut.
"Saya masih Dirut TVRI yang sah (hingga hari ini)," kata dia melalui pesan pendek kepada IDN Times, Kamis (5/12).
Pemberhentian sementara Helmy oleh anggota Dewas diketahui dari surat yang dikeluarkan dengan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai penentapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022. Namun, Dewas TVRI tidak menyebut alasan mengapa mereka memberhentikan Helmy sementara waktu.
Sementara, Helmy Yahya meminta kepada para pegawai LPP TVRI agar tetap bekerja seperti biasa.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb